Correct Article 2
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan:
a. penelitian dan pengembangan kehutanan;
b. pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan
c. penyuluhan kehutanan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyuluhan kehutanan diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri.
Your Correction
