Correct Article I
PP Nomor 12 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 29-2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
1. Mengubah Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4094), sebagaimana telah dua kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 20); dan
b. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 153), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.
Your Correction
