Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 36 ...
Your Correction