Correct Article 35
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36 ...
Your Correction
