Correct Article 25
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V ...
Your Correction
