Correct Article 17
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja RRI ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
