Correct Article 5
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RRI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik;
b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio publik;
c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.
Your Correction
