Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik; b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio publik; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.
Your Correction