Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik INDONESIA dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah. Bagian ...
Your Correction