Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas dan dewan direksi RRI harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan. (2) Selama ... (2) Selama dewan pengawas dan dewan direksi RRI belum terbentuk, dewan komisaris dan direksi Perjan RRI masing- masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi RRI.
Your Correction