Correct Article 39
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Your Correction
