Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, RRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan melalui media massa. BAB VIII ...
Your Correction