Correct Article 32
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
