Correct Article 31
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan.
Your Correction
