Correct Article 28
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan RRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi RRI serta dengan instansi atau pihak di luar RRI sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
