Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas. (2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Your Correction