Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon. (2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib. (3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa. (4) Kepala stasiun tipe A, kepala stasiun tipe B, kepala satuan pengawasan intern, kepala stasiun siaran luar negeri, kepala pusat pemberitaan, kepala pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan adalah jabatan setara eselon IIb. (5) Kepala stasiun tipe C, kepala bidang dan kepala bagian di direktorat, serta kepala bidang dan kepala bagian di stasiun tipe A adalah jabatan setara eselon IIIa. (6) Kepala bidang dan kepala bagian di stasiun tipe B, di satuan pengawasan intern, di stasiun siaran luar negeri, dan di pusat adalah jabatan setara eselon IIIb. (7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara eselon IVa. (8) Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara eselon IVb. Bagian ...
Your Correction