Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 12 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PP 45-1995 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 8 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Bursa Efek atau mengajukan permintaan penjualan saham dimaksud kepada Bursa Efek, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak saat Perusahaan Efek tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek. (2) Dalam … (2) Dalam hal kepemilikan saham belum beralih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Perusahaan Efek mengajukan permintaan penjualan saham kepada Bursa Efek, Bursa Efek melelang saham dimaksud pada tingkat harga terbaik atau membeli kembali saham tersebut pada harga nominal. (3) Pelelangan dan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau sejak Bursa Efek menerima pengajuan permintaan penjualan. (4) Dalam hal Bursa Efek MEMUTUSKAN untuk melelang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), namun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) saham dimaksud tidak terjual, maka Bursa Efek membeli saham tersebut pada harga nominal.”
Your Correction