Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik INDONESIA, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA. (2) Unsur SAR negara lain yang atas permintaannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Republik INDONESIA, maka biaya operasionalnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction