Correct Article 12
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Unsur SAR INDONESIA yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin (clearance) dari negara yang bersangkutan.
(2) Untuk mendapatkan izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Basarnas melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di INDONESIA.
Your Correction
