Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya wajib melakukan siaga SAR 24 (dua puluh empat) jam terus menerus untuk melakukan pemantauan terhadap kejadian musibah pelayaran dan atau penerbangan. (2) Pelaksanaan siaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya yang dapat digunakan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus. (3) Tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction