Correct Article 5
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efektifitas operasi SAR, Basarnas melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevaluasi.
(3) Tata cara pendidikan dan pelatihan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6 …
Your Correction
