Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan yang meliputi : a. perencanaan; b. pendayagunaan; c. pengembangan; dan d. pelaksanaan pengendalian.
Your Correction