Correct Article 4
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan yang meliputi :
a. perencanaan;
b. pendayagunaan;
c. pengembangan; dan
d. pelaksanaan pengendalian.
Your Correction
