Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR. (2) Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas. Pasal 3 …
Your Correction