Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris dapat mengangkat Sekretaris atas beban PERSERO. (2) Jika dianggap perlu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat mempekerjakan tenaga ahli dalam waktu tertentu atas beban PERSERO. (3) Segala biaya yang diperlukan oleh Komisaris untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya menjadi beban PERSERO dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Angaran Perusahaan.
Your Correction