Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu. (2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.
Your Correction