Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan Komisaris sebelum habis masa jabatannya, apabila Komisaris: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar; c. melakukan perbuatan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau d. dipinda penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
Your Correction