Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama. (2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Your Correction