Correct Article 22
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Komisaris diangkat dari tenaga yang memili integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERSERO tersebut serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Your Correction
