Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum pemegang Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi; b. mengikuti perkembangan kegiatan PERSERO, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERSERO; c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO; d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERSERO; e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERO.
Your Correction