Correct Article 13
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Direksi wajib menyampaikan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan.
(2) Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan Rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud daalam ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(4) Rapat Umum pemegang Saham melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Komisaris dalam hal PERSERO selama dua (2) tahun berturut-turut dinyatakan sehat.
Your Correction
