Correct Article 10
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Rapat Umum pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabtannya apabila anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan
atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
Your Correction
