Correct Article 8
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.
(4) Dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham meminta pendapat Komisaris atau pihak lain yang dipandang perlu.
(5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6) Masa Jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
