Correct Article 41
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
b. ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusaahaan Perseroan (PERSERO) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat melalui Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3428) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1996
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3654); dan
d. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Your Correction
