Correct Article 37
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Bagi PERSERO tidak berlaku:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1995;
b. Instruksi
Nomor 9 Tahun 1970 tentang penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara;
c. segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Your Correction
