Correct Article 34
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam modal saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO.
(2) Pelaksanaan sehari-hari dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
