Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam modal saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO. (2) Pelaksanaan sehari-hari dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction