Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi :
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan".