Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55). UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).