Article 1
Kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota :
a. Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat dan berhenti dengan hormat dari jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967 serta janda/dudanya;
b. Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat dan berhenti dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/ dudanya;
diberikan tunjangan penghargaan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun
1973.