Article 5
Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik INDONESIA dapat dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan- kesempatan lain dan hanya boleh dipakai 1965, No. 18 pada pakaian resmi (Kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam. pasal 14 UNDANG-UNDANG No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44).
Pasal 6.
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "Peraturan Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" dan mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 18