Article 1
Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 ”Krosok Ordonnantie 1937” (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604), untuk tahun 1957, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1957, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA.
Pasal 2…