Correct Article 31
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Current Text
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERJAN;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN.
(2) Dewan Pengawas …
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
