Correct Article 25
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Current Text
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Your Correction
