Correct Article 15
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan jawatan;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan jawatan.
(4) Rencana pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada anggota Direksi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(5) Keputusan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, b dan c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) masih dalam proses maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat kepada Menteri mengenai rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(9) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.
(10) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(11) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri.
Pasal 16 …
Your Correction
