Correct Article 8
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan bidang infeksi, onkologi, reproduksi, maternal perinatal, kardiovaskuler, kedokteran nuklir serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction
