Correct Article 8
PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kardiovaskuler yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan, dengan unggulan kesehatan respirasi sebagai pusat rujukan nasional serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction
