Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kardiovaskuler yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan, dengan unggulan kesehatan respirasi sebagai pusat rujukan nasional serta pelayanan penunjangnya; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction