Correct Article 45
PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA
Current Text
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri dan Menteri
Keuangan.
(3) Pendapat Menteri Keuangan mengenai Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Menteri.
(4) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disahkan oleh Menteri setelah mendapat pendapat berupa persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Your Correction
