Correct Article 13
PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA
Current Text
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta
seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
Pasal 14 …
Your Correction
