Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN. (2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham. (3) Besarnya modal PERJAN pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada PERJAN, yang nilainya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri. (4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction