Correct Article 1
PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERJAN, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2000.
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN.
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perumahsakitan.
4. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
6. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
7. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan sesuai
yang telah ditetapkan.
8. Pemeriksaan …
8. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dan keadaan yang harus dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
9. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha.
Your Correction
