Correct Article 44
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Current Text
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Your Correction
