Correct Article 16
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Current Text
Anggota-anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pegurusan perusahaan ;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
